Pengumuman
17 Juli 2023

PENGUMUMAN: Kewajiban Lapor Diri Bagi Pemegang Kartu AK-1

PENGUMUMAN: Kewajiban Lapor Diri Bagi Pemegang Kartu AK-1

Halo sobat Naker ! Pengumuman, bagi rekan rekan yang sudah membuat kartu AK 1 ( Kartu Kuning ) wajib untuk lapor jika sudah mendapat pekerjaan dengan cara scan barcode yang tertera diatas, nanti rekan rekan akan diarahkan ke whatsapp milik Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang.
Informasi ini tidak berhubungan dengan pemungutan biaya apapun, semata mata untuk pendataan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Pandeglang, hati hati dengan penipuan, tetap waspada, dan semangat bekerja !

s

Bagikan artikel ini: